Loading...
DHASAM.CO ID - BATU BARA
Mendorong kepatuhan wajib pajak dan meningkatkan pendapatan asli daerah, pemerintah kabupaten Batu Bara memberikan kebijakan penghapusan piutang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB - P2) yang telah kedaluwarsa.
Masyarakat diminta segera memanfaatkan program itu. Program tersebut merupakan upaya pemerintah kabupaten Batu Bara memberikan kemudahan kepada masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakan.
Melalui program tersebut, piutang PBB - P2 untuk tahun pajak 1992 sampai dengan 2020 dapat dihapuskan. Ketentuan wajib pajak terlebih dahulu melunasi PBB - P2 untuk tahun pajak 2021 sampai dengan 2026.
Bupati Batu Bara Dr. H. Baharuddin Siagian, S.H., M.Si., C.L.A. mengajak seluruh masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB - P2 tidak menyia - nyiakan kesempatan tersebut.
Selain meringankan beban piutang pajak masa lalu, kepatuhan masyarakat membayar pajak juga menjadi bagian penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah dan pembangunan kabupaten Batu Bara.
Masyarakat dihimbau segera melakukan pengecekan dan penyelesaian kewajiban PBB - P2 sebelum batas waktu program berakhir pada 30 September 2026.
"Jangan menunggu sampai batas akhir. Segera lunasi PBB-P2 tahun pajak 2021 sampai dengan 2026 dan manfaatkan kesempatan penghapusan piutang PBB - P2 kedaluwarsa tahun pajak 1992 sampai dengan 2020," ungkap bupati.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Bapenda Batu Bara.
(Dharma Samosir/DHASAM.co id)