Loading...
DHASAM.CO ID - BATU BARA
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika. Tiga pria pelaku berhasil diamankan dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu pada, Kamis (30/07/2026) sekira pukul 14.00 Wib di Dusun Bilal, Desa Sukaraja, Kecamatan Air Putih, kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.
Kapolres Batu Bara AKBP Dony Satria Wicaksono, S.I.K., M.H., CPHR., CBA. melalui Kasat Resnarkoba AKP Arifin Purba menjelaskan, bahwa pengungkapan itu berawal informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.A.H. (37).
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu plastik klip transparan ukuran besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,97 gram, delapan plastik klip transparan ukuran kecil berisi sabu dengan berat brutto 1,06 gram. Satu plastik klip kosong, satu pipet berbentuk sekop, serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, tersangka K.A.H. mengaku memperoleh narkotika itu dari dua rekannya, yakni A. (45) dan D.S.D. (20), yang diduga bekerja sama dalam peredaran sabu di wilayah kecamatan Lima Puluh.
Berdasarkan keterangan tersebut, personel satresnarkoba melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka A di desa Simpang Gambus, kecamatan lima puluh. Dari tersangka, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap kedua tersangka, selanjutnya, petugas berhasil mengamankan tersangka D.S.D. di lokasi berbeda di desa simpang gambus. Dari tersangka ketiga turut diamankan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan, ketiga tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Seluruh tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke kantor satresnarkoba polres Batu Bara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Batu Bara menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di kabupaten Batu Bara.
(Dharma Samosir/DHASAM.co id)