Loading...
DHASAM.CO ID - SIMALUNGUN
Proyek Rehabilitasi Saluran D.I. Raja Maligas PHTC-5b senilai Rp.9,4 milyar APBD Provinsi Sumatera Utara 2026 terindikasi dikerjakan asal-asalan. Bukti di lapangan tanpa lantai kerja, dilakukan di atas genangan air, berada tepat di bawah rumah warga. Berpotensi membahayakan keselamatan warga dan minim pengawasan.
Proyek itu berada di bawah kewenangan UPTD PSDA Wilayah Sungai Bah Bolon dan menyangkut irigasi ribuan hektare sawah di kabupaten Simalungun. Namun, hasil pantauan media ini pada, Jumat (31/07/2026) menemukan 4 dugaan pelanggaran serius dilokasi.
1. Diduga tanpa lantai kerja.
Dasar galian masih berupa tanah berlumpur bercampur batu besar dan genangan air keruh. Tidak terlihat adanya cor beton 5-10 cm yang wajib sebagai lantai kerja.
"Kalau langsung di atas tanah, air akan menyerap adukan. 6 bulan pasti retak dan amblas," ungkap seorang ahli teknik sipil. Tanpa lantai kerja, umur teknis bangunan dipastikan tidak akan sesuai kontrak.
2. Pekerjaan diatas genangan air.
Pelaksana lapangan mengakui menggunakan adukan 1:4, bukan 1:3 sesuai spesifikasi. Spesifikasi PU mewajibkan "bidang kerja harus kering". Pelanggaran ini akan menurunkan mutu dan kekuatan struktur secara signifikan.
3. Tebing galian rawan longsor dan bahayakan warga.
Tebing tanah setinggi 2-3 meter dibiarkan curam tanpa turap atau pelindung. Tepat di atas tebing berdiri rumah kayu dan rumah batu milik warga.
Kondisi itu sangat berbahaya. Jika hujan deras, potensi longsor mengancam keselamatan penghuni rumah. Selain itu tidak ada pagar pengaman K3 di sekitar lokasi kerja.
4. Tidak ada Bekistang, alat ukur dan pengawasan.
Di lokasi hanya terlihat air, bambu, benang, dan alat manual. Tidak ada bekisting kayu, waterpass, theodolite, maupun direksi keet. Sampah plastik, batok kelapa, dan kayu masih berserakan.
Menurut pekerja, petugas dari konsultan pengawas dan UPTD jarang hadir di lokasi. Kondisi ini bertentangan dengan standar manajemen proyek konstruksi.
Data proyek ditutup, ada selisih rp.7,6 Milyar.
Penawaran di bawah 80% dari HPS rawan memicu penurunan kualitas pekerjaan. Tindakan menutup data ini diduga telah melanggar Permen PUPR No. 12 Tahun 2021 dan UU KIP No.14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tuntutan warga.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala UPTD PSDA Bah Bolon belum memberikan klarifikasi.
Melihat temuan ini, kami mendesak :
Jika standar dasar seperti lantai kerja dan keselamatan saja diabaikan, publik berhak bertanya : kemana Rp.9,4 miliar uang rakyat akan dipertanggungjawabkan?
Ruang hak jawab tersedia 3x24 jam sesuai UU Pers No. 40/1999.
(Tim Redaksi DHASAM.co id)