• Loading...

Bungkam Kritik, Askep PTPN IV Regional II Kebun Mayang Diduga Ancam Bunuh Wartawan

DHASAM.co id - Simalungun

Dua orang wartawan media online di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, dikabarkan menerima ancaman pembunuhan dari Asisten Kepala (Askep) PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang, berinisial PM, pada Rabu (10/06/2026). Peristiwa berawal saat kedua wartawan itu dihentikan di tengah jalan oleh pelaku yang kemudian mengeluarkan kata-kata kasar dan mengancam nyawa.

Pengancaman tersebut diduga kuat dipicu oleh pemberitaan yang dimuat di salah satu media online setempat dengan judul "Anggaran Pemeliharaan Diduga Masuk Kantong, Ratusan Hektar TBM Sawit di PTPN IV Mayang Terlantar Bagai Hutan". Dalam pemberitaan itu diungkapkan kondisi buruk tanaman belum menghasilkan (TBM) sawit diduga tidak terurus dengan baik, serta munculnya dugaan penyimpangan penggunaan anggaran pemeliharaan diperkebunan milik negara tersebut.

Saat berhadapan dengan kedua wartawan, pelaku menyampaikan ucapan yang sangat mengancam, antara lain "Ngapain kau beritakan kebun itu? Mengganggu keluargaku kau. Ngapain kau beritakan kerjaku dan kau bagikan pula sama pimpinanku. Ini peringatan terakhir sama mu. Sekali lagi kau beritakan kerjaku, kumatikan kau. Bunuh-bunuhan pun maunya aku. Biar kau kenal aku".

Ucapan dan tindakan Askep PM tersebut sangat jelas menunjukkan niat untuk menakut-nakuti dan membungkam wartawan, agar tidak lagi memberitakan hal yang dianggap merugikan dirinya. Sikap PM dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap profesi wartawan, yang dalam sistem demokrasi memiliki fungsi penting sebagai pengawas sosial dan berhak menyampaikan informasi kepada publik demi kepentingan umum.

Setiap upaya menghalangi atau mengancam wartawan dalam menjalankan tugasnya merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia dan prinsip kebebasan pers yang dijamin oleh konstitusi. Sedangkan dari sisi hukum, perbuatan mengancam membunuh yang dilakukan pelaku memiliki konsekuensi pidana yang tegas di Indonesia.

Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru, tepatnya Pasal 315, barang siapa dengan sengaja mengancam akan membunuh orang lain dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun. Jika ancaman tersebut disertai dengan maksud memaksa atau menakut-nakuti, ancaman hukumannya dapat menjadi lebih berat lagi sesuai ketentuan pemerasan dalam Pasal 368 KUHP.

Selain aturan pidana umum, ancaman terhadap wartawan juga telah diatur secara khusus dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam undang-undang ini ditegaskan bahwa setiap orang dilarang menghalangi kemerdekaan pers dan menghambat wartawan dalam menjalankan tugasnya. Barangsiapa melanggar ketentuan ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp.500 juta. Perlindungan ini diberikan agar wartawan dapat bekerja dengan aman tanpa rasa takut.

Tindakan askep PM juga dinilai mencerminkan sikap tidak profesional dan tidak bertanggung jawab sebagai pengelola aset negara. Alih-alih memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pemberitaan yang dianggap kurang tepat, ia justru memilih jalan kekerasan dan ancaman. Hal ini justru menimbulkan dugaan yang lebih kuat mengenai adanya kebenaran dalam isi pemberitaan tersebut.

Sebagai pejabat, ia seharusnya terbuka terhadap pengawasan dan kritik yang disampaikan secara wajar. Sementara pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan memiliki jalur hukum yang sah dan damai untuk menyelesaikannya. Misalnya melalui hak jawab, koreksi, atau gugatan ke pengadilan, bukan dengan cara mengancam nyawa orang lain.

Menyikapi peristiwa pengancaman tersebut, sejumlah pihak pemerhati perkebunan di simalungun menilai jika ancaman itu tidak segera ditindak tegas oleh Aparat Penegak Hukum (APH), dikhawatirkan akan menciptakan ketakutan di kalangan wartawan dan menghilangkan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jujur dan terbuka.

Diharapkan aparat penegak hukum Polres simalungun segera memproses laporan yang ada secara adil dan transparan. Pelaku harus dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku untuk menjadi pelajaran bagi pihak lain. Keamanan wartawan harus dijamin sepenuhnya, karena tanpa kebebasan pers yang terlindungi, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan aset negara akan sulit berjalan dengan baik demi kepentingan seluruh rakyat.

Hingga disampaikannya rilis berita ini kemeja pimpinan Redaksi Dhasam.co id, Manajer dan askep Kebun mayang belum dapat dikonfirmasi.

(Tim Red)

Iklan