• Loading...

Pemda Yang Dianggap Boros Tetap Layak Dapat WTP Dari BPK, Ini Penjelasan Inspektorat Batu Bara

DHASAM.co id - Batu Bara

Kepala Inspektorat kabupaten Batu Bara, Hasrul Irfan, S.Kom., M.M., CGAA., CGCAE, memberikan penjelasan terkait hal tersebut saat ditemui di kantornya pada, Jumat (05/06/2026). Menurutnya, secara hukum pemerintah daerah Batu Bara layak menerima predikat WTP dari BPK Perwakilan Sumatera Utara atas kewajaran pelaporan keuangan tahun 2025, yang disusun dan telah disampaikan secara bertahap. Predikat itu diberikan sebagai pengakuan atas kualitas dan kesesuaian pengelolaan keuangan yang telah dilakukan oleh pemkab Batu Bara selama satu tahun anggaran berjalan.

Dijelaskan Hasrul, bahwa pemerintah daerah yang dinilai boros sekalipun tetap berhak mendapatkan predikat WTP, sepanjang memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku sesuai standar pemeriksaan keuangan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi adalah kecukupan pengungkapan data dan informasi keuangan yang disajikan secara lengkap, akurat, dan transparan agar dapat dipahami serta di pertanggungjawabkan kepada pihak yang berkepentingan.

Selain itu, aspek keterbukaan data, kepatuhan terhadap aturan dan peraturan yang berlaku juga menjadi poin penting dalam penilaian tersebut. Misalnya terkait pengeluaran perjalanan dinas, pengelolaannya harus memiliki dasar hukum yang jelas, serta dilengkapi dengan bukti fisik yang sah dan dapat di pertanggungjawabkan. Penerapan sistem pengendalian intern yang berjalan dengan baik dan efektif, juga menjadi salah satu indikator utama yang diperiksa dan dinilai oleh tim pemeriksa BPK.

Lebihlanjut dikatakan Hasrul, meskipun dari sisi tata kelola dan etika pengelolaan yang terkesan boros dapat menjadi perhatian dan dianggap tidak tepat karena bertentangan dengan semangat penghematan anggaran yang digalakkan oleh pemerintah pusat, namun hal tersebut tidak serta merta menghilangkan hak pemda untuk mendapatkan penilaian baik dari sisi teknis laporan keuangan.

"Perlu dipahami bersama, bahwa pemberian predikat WTP dari BPK lebih menitik beratkan pada kesesuaian angka-angka dan penyajian laporan keuangan yang telah disusun sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan yang berlaku, dan bukan penilaian terhadap efektivitas penggunaan anggaran maupun efisiensi yang dicapai, melainkan penilaian laporan penggunaan tersebut sudah disusun dengan benar, dapat dipercaya, dan tidak mengandung kesalahan atau penyimpangan," ungkapnya.

Disebutkannya, bahwa perbedaan antara penilaian teknis laporan keuangan dengan penilaian terhadap efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran memang sering kali menjadi hal membingungkan di mata masyarakat. Banyak pihak mengira jika suatu daerah dinilai baik dari sisi laporan keuangannya, maka seluruh aspek pengelolaannya juga sudah sempurna, padahal keduanya memiliki fokus dan penilaian yang berbeda.

" Kalau anggaran perjalanan dinas 40 DPRD Batu Bara tahun 2025 dan 2026 dinilai sebagai pemborosan karena menabrak inpres nomor 01 tahun 2025, konfirmasi langsung aja sama ketua itu," pesan Hasrul mengakhiri penjelasan nya.

Inspektorat adalah perangkat daerah yang bertugas melakukan pengawasan dan pemeriksaan internal terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah dan desa, yang bertanggung jawab langsung kepada Bupati.

(Tim Red)

Iklan