• Loading...

Saluran Limbah Terbuka, SPPG Di Kecamatan Ujung Padang Diduga Langgar Standar Higienis

DHASAM.co id - Simalungun

Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di wilayah Kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menjadi sorotan terkait pengelolaan limbah yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil amatan media ini pada, Selasa (02/06/2026) terlihat fasilitas yang diklaim milik warga Desa/Nagori Teluk Lapian berinisial SGG itu membiarkan saluran pembuangan limbahnya terbuka tanpa penutup. Padahal, peraturan mewajibkan seluruh saluran dan tempat penampungan limbah harus tertutup rapat.

Ketentuan baku dalam pengelolaan limbah di SPPG secara tegas menyatakan bahwa segala bentuk saluran atau tempat penampungan tidak boleh dibiarkan terbuka. Kewajiban menutup rapat saluran limbah tersebut bukan tanpa alasan, melainkan langkah utama untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan akibat tumpahan atau rembesan limbah cair maupun padat. Apabila dibiarkan terbuka, risiko pencemaran tanah dan sumber air di sekitar lokasi menjadi sangat tinggi dan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem sekitar.

Selain aspek pencemaran, saluran limbah yang terbuka juga menjadi sumber utama timbulnya bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan warga sekitar maupun proses pelayanan di lokasi. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prinsip kebersihan yang harus diterapkan, karena bau yang menyengat tidak hanya mengganggu penciuman, tetapi juga menjadi indikator buruknya sanitasi lingkungan di tempat pelayanan pemenuhan gizi tersebut.

Masalah yang lebih serius adalah saluran terbuka tersebut berpotensi menjadi sarang dan tempat berkembang biak bagi berbagai vektor pembawa penyakit, seperti lalat dan tikus. Dalam standar operasional yang berlaku, penutupan saluran limbah bertujuan tegas untuk mencegah masuknya hewan - hewan kotor ke dalam sistem pembuangan maupun ke area pengolahan makanan, mengingat SPPG bergerak di bidang pelayanan gizi yang sangat mengutamakan kebersihan dan keamanan pangan.

Secara rinci, panduan standar pengelolaan limbah SPPG mewajibkan limbah padat atau sisa makanan dipilah dan ditampung dalam wadah kedap air yang tertutup rapat sebelum dibuang atau diolah. Sementara itu, limbah cair, termasuk minyak dan air kotor, wajib dialirkan melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang memadai. Aturan ini menegaskan bahwa bak penampungan maupun saluran pembuangan akhir tidak boleh terbuka tanpa melalui pengolahan yang aman dan terstandar.

Tidak hanya fasilitas fisik, setiap SPPG juga diwajibkan memiliki dokumen legalitas penunjang, yaitu Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) dan dokumen kelayakan IPAL. Keberadaan kedua dokumen ini menjadi bukti bahwa pengelolaan limbah dan sanitasi di tempat itu telah diperiksa dan dinilai memenuhi syarat kesehatan. Namun, praktik yang terjadi di lokasi milik SGG justru menunjukkan pengabaian nyata terhadap ketentuan teknis yang mestinya dipatuhi.

Pemerintah telah menegaskan sanksi tegas bagi pelanggaran aturan ini, di mana SPPG yang membiarkan pengelolaan limbahnya tidak sesuai standar berisiko tinggi ditutup sementara hingga memenuhi persyaratan. Pengelolaan yang asal - asalan dan pengabaian terhadap aturan penutupan saluran limbah dinilai sebagai bentuk kelalaian yang membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan, sehingga tidak boleh dibiarkan berlanjut tanpa tindakan perbaikan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPPG terkait kelalaian pengelolaan limbah tersebut. Masyarakat berharap instansi terkait segera melakukan pengecekan dan menindaklanjuti masalah ini agar standar higienis dan sanitasi dapat segera diterapkan dengan benar, serta mencegah dampak buruk yang lebih luas bagi lingkungan dan kesehatan warga dikecamatan ujung padang.

(Dharma Samosir)

Iklan