Loading...
DHASAM.co id - Simalungun
Kondisi memprihatinkan terlihat jelas di hamparan puluhan hektar perkebunan kelapa sawit milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN IV Regional II Unit Kebun Bah Jambi, tepatnya di wilayah Afdeling 8. Pantauan langsung media ini pada (Rabu (13/05/2026), membuktikan dugaan serius bahwa program pemeliharaan tanaman atau pemangkasan (pruning) berkala tidak dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.
Sesuai ketentuan teknis agri bisnis kelapa sawit, kegiatan pemangkasan pelepah harus dilaksanakan secara rutin setiap sembilan bulan atau minimal satu kali dalam setahun. Langkah ini sangat krusial guna menjaga kualitas produksi buah, serta menjamin kesehatan tanaman agar tetap berproduksi maksimal hingga usia ekonomisnya habis. Kewajiban teknis ini terlihat seperti diabaikan di lokasi itu.
Fakta di lapangan berbicara keras. Puluhan hektar areal TM sawit terlihat seperti terlantar parah, berubah menjadi belantara liar atau kawasan hutan lindung yang tak tersentuh tangan manusia. Padahal anggaran pruning telah disiapkan, namun pelepah kering dibiarkan bergantungan disemua tanaman sawit dilokasi tersebut.
Kondisi yang tidak wajar ini bukan sekadar kelalaian teknis biasa, melainkan mengarah pada dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang dan tindak pidana korupsi. Pasalnya, setiap pos kegiatan pemeliharaan, termasuk pemangkasan, telah dialokasikan anggaran yang cukup besar dalam rencana kerja dan anggaran perusahaan. Dana negara yang seharusnya dikembalikan dalam bentuk nilai tambah produksi, diduga raib ke kantong pribadi oknum pengelola kebun yang duduk di jajaran manajemen setempat.
Akibat ketidak pedulian dan dugaan permainan anggaran itu, potensi panen raya yang mestinya melimpah justru menguap sia - sia. Buah kelapa sawit tidak mendapatkan sinar matahari yang cukup karena tertutup daun lebat, proses fotosintesis terganggu dan bobot tandan buah dipastikan merosot tajam yang berujung pada kerugian finansial perusahaan.
Kondisi dilapangan sangat mencurigakan, bagaimana laporan pertanggungjawaban kegiatan bisa dinyatakan selesai dan sesuai jadwal, padahal kenyataan di lapangan berbicara sebaliknya. Ada indikasi kuat terjadinya dugaan rekayasa administrasi dan pemalsuan dokumen agar dana yang telah dicairkan dianggap sah secara prosedural, padahal pekerjaan fisik tidak pernah diselesaikan oleh tenaga kerja lapangan.
Praktik kotor ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara langsung, tetapi juga mencoreng nama baik institusi BUMN yang seharusnya menjadi tulang punggung perekonomian nasional. Kebijakan efisiensi dan peningkatan produktivitas yang sering didengungkan di atas kertas, ternyata hanya menjadi topeng di balik praktik mafia perkebunan yang membiarkan aset negara rusak terbengkalai demi keuntungan pribadi segelintir orang.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara diharapkan tidak menutup mata terhadap dugaan korupsi di PTPN IV Sumut. Dugaan korupsi anggaran pruning di afdeling 8 PTPN IV Regional II unit kebun bah jambi kecamatan Tanah Jawa, kabupaten Simalungun, sumatera utara ini harus ditelusuri sampai ke akar - akarnya. Seluruh oknum yang terlibat dalam aliran dana dan yang bertanggung jawab atas absennya pekerjaan fisik, wajib diseret ke meja hijau untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pidana yang merugikan bangsa ini.
Aset negara tidak boleh dirusak dan dikuras kekayaannya oleh oknum - oknum tidak bertanggung jawab. Kebun Bah Jambi adalah milik bersama, dan kelalaian yang berbau korupsi ini adalah pengkhianatan besar terhadap amanah publik. Jika dibiarkan, praktik ini akan menjadi preseden buruk yang merusak masa depan industri perkebunan kelapa sawit nasional.
Hingga disampaikannya rilis berita ini kemeja Redaksi Dhasam.co id, Manajer Budi Darmawan belum memberikan konfirmasi resmi terkait dugaan korupsi anggaran pruning di afdeling 8 bah jambi.
(Tim Red)