• Loading...

Operasi Antik Toba 2026, Satresnarkoba Polres Batu Bara Ungkap Empat Kasus Narkotika

DHASAM.co id - Batu Bara

Pada pelaksanaan Operasi Antik Toba 2026 yang dimulai sejak 13 Mei 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara bersama jajaran polsek berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkotika di wilayah hukum polres Batu Bara. Dari empat pengungkapan itu, petugas mengamankan lima orang tersangka beserta sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu.

Melalui Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba, Kapolres Batu Bara AKBP Doly Nelson H.H Nainggolan menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/99/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/Polda Sumut tertanggal 12 Mei 2026. Pada kasus ini, petugas mengamankan dua pria berinisial MY (45), seorang nelayan warga Gang Yaman, Desa Bagan Dalam, kecamatan Tanjung Tiram, serta MY (44), warga Gang Solo, desa Suka Maju, kecamatan Tanjung Tiram.

Dari tangan keduanya, polisi menyita 21 plastik klip transparan ukuran sedang berisi sabu dengan berat bruto 23,42 gram serta satu plastik klip ukuran besar berisi sabu seberat bruto 4,88 gram.

Sedangkan kasus kedua dengan laporan polisi nomor LP/A/100/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/polda sumut tanggal 12 mei 2026, petugas mengamankan tersangka berinisial ES (40), warga desa Tanah Itam Ulu, kecamatan Datuk Lima Puluh. Barang bukti yang ditemukan berupa kaca pirek berisi sisa sabu seberat bruto 1,58 gram, satu kaca pirek kosong, bong, dua pipet, tiga korek api, satu kotak rokok, serta satu unit mobil Kijang Kapsul warna hijau.

Sementara pada kasus ketiga berdasarkan LP/A/101/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/polda sumut tertanggal 13 mei 2026, polisi menangkap seorang pemuda berinisial MS (18), warga dusun VIII desa Perupuk, kecamatan lima puluh Pesisir. Dari tersangka, petugas mengamankan tujuh plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 1,25 gram, satu plastik klip kosong, pipet berbentuk skop, kotak rokok, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, serta uang tunai Rp90 ribu.

Dikasus keempat dengan laporan polisi nomor LP/A/102/V/2026/SPKT Satresnarkoba/Res BB/polda sumut tertanggal 13 mei 2026, polisi mengamankan FM (40), warga dusun I desa Bogak, kecamatan Tanjung Tiram.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu paket sabu ukuran sedang dengan berat bruto 0,56 gram, dua paket sabu ukuran kecil seberat bruto 0,30 gram, satu dompet, uang tunai Rp40 ribu, kaca pirek, dan plastik klip transparan kosong.

Dalam arahannya, Kasatres Narkoba AKP Arifin Purba mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi terkait penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

"Dukungan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman serta bebas dari bahaya narkoba di kabupaten Batu Bara," ungkapnya.

(Dharma Samosir)

Iklan