• Loading...

Toko Elektronik Di Kota Perdagangan I Diduga Disulap Jadi THM Ilegal

DHASAM.co id - Simalungun

Warga kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, merasa geram menyaksikan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bangunan yang sebelumnya dikenal sebagai toko elektronik dan perabot rumah tangga. Bangunan itu diduga telah beralih fungsi menjadi tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi hingga larut malam.

Aktivitas di lokasi tersebut memicu keresahan masyarakat. Suara musik keras, pengunjung keluar - masuk pada malam hari, hingga dugaan praktik yang tidak sesuai norma sosial kian memperkuat indikasi perubahan fungsi didalam bangunan tersebut.

Lebih jauh, beredar dugaan adanya "bekingan" dari oknum aparat penegak hukum (APH), sehingga aktivitas itu terkesan kebal hukum dan terus berjalan tanpa ada tindakan tegas.

"Kalau tidak ada yang memback up, tidak mungkin berani buka terang - terangan seperti itu," ungkap salah seorang warga dengan nada kesal.

Jika dugaan tersebut terbukti, pengelola usaha berpotensi akan dijerat dengan sejumlah aturan hukum negara Kesatuan Republik Indonesia, antaranya adalah Undang - Undang nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya pasal 15 dan pasal 26 yang mengatur kewajiban memiliki izin usaha pariwisata.

Selain itu, juga Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan usaha hiburan di wilayah kabupaten simalungun, yang mengatur perizinan serta jam operasional tempat hiburan malam.

Sedangkan pada Kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya pasal 303 apabila ditemukan unsur perjudian, serta pasal lain terkait penyakit masyarakat. Sementara di undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, apabila terdapat indikasi penyalahgunaan narkoba, dapat diancam dengan ancaman pidana berat mulai dari 4 tahun hingga seumur hidup.

Jika terindikasi dan terbukti ada keterlibatan oknum aparat, yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi kode etik hingga pidana atas penyalahgunaan wewenang.

Masyarakat kecamatan bandar mendesak polres simalungun dan pemerintah daerah untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) serta menindak tegas tanpa tebang pilih.

"Kami minta jangan tutup mata. Kalau ini dibiarkan, generasi muda bisa rusak," tegas tokoh masyarakat setempa yang dipublikasikan namanya.

Hingga berita ini disampaikan dimeja Redaksi Dhasam.co id, belum ada klarifikasi resmi dari pihak pengelola terkait dugaan tersebut.

(Tim Red)

Iklan