Loading...
DHASAM.co id - Batu Bara -
Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Dalam satu malam, petugas mengamankan dua pelaku dari lokasi berbeda pada, Kamis (09/04/2026) dini hari.
Pengungkapan pertama dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/63/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara. Seorang pria berinisial W (25) diamankan sekira pukul 00.10 Wib di Dusun VII, Desa Mangkai Baru, Kecamatan Lima Puluh, kabupaten Batu Bara. Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa tiga plastik klip transparan berisi sabu dengan berat brutto sekira 2,63 gram, sejumlah plastik klip kosong, pipet berbentuk sekop, satu unit handphone android, timbangan digital, serta uang tunai sebesar Rp. 250.000.
Setelah mengamankan W, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. Kurang dari satu jam, Satresnarkoba kembali melakukan penangkapan kedua, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/64/IV/2026/SPKT Sat Resnarkoba Polres Batu Bara.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial FAP (25) di salah satu hotel di wilayah kabupaten Simalungun, sekira pukul 01.00 Wib.
Saat penangkapan polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat brutto 1.58 gram, serta satu plastik putih lainnya yang digunakan sebagai tempat penyimpanan, serta satu unit hp android.
Saat ini kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba polres Batu Bara, untuk menjalani prosese penyidikan lebih lanjut.
Keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang - undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
(Dharma Samosir)