• Loading...

Sampah Berserakan Resahkan Warga Desa Perdagangan II, PT. Kinra Diduga Langgar UU Lingkungan Hidup

DHASAM.co id - Simalungun

Warga Desa Perdagangan II kecamatan Bandar, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, kini diteror oleh tumpukan sampah yang berserakan dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Sebagai pengelola kawasan industri nasional itu, PT. Kinra dituding secara terbuka telah melanggar Undang - Undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

Sampah organik, plastik dan limbah kayu yang menumpuk serta berserakan di pinggir jalan utama yang bersebelahan dengan perumahan warga desa perdagangan II, telah mengganggu kehidupan sehari - hari warga, memicu kekhawatiran serius akan dampak kesehatan dan kerusakan ekosistem.

Keluhan warga mencapai puncaknya dalam beberapa pekan terakhir. "Sampah dari KEK sei mangkei ini sudah seperti gunung kecil di desa kami. Bau busuknya menyengat, lalat dan nyamuk bertebaran," ungkap warga yang enggan sebutkan namanya.

Ditambahkannya, bahwa warga sudah berulang kali menyampaikan protes, tapi responsnya nihil. "Mereka cuma janji akan angkut dan bersihkan lokasi itu, tapi sampai sekarang masih begini saja. Malah sampah berserakan melebar mendekati perumahan warga, jelas ini pelanggaran hukum dan lingkungan," tandasnya.

Dugaan pelanggaran PT. Kinra semakin kuat karena perusahaan itu bertanggung jawab penuh atas pengelolaan limbah di KEK sei mangkei. Kawasan industri seluas ribuan hektare yang menjadi sumber mata pencaharian bagi ribuan warga melalui kegiatan yang berkelanjutan.

Menurut pasal 22 UU PPLH, setiap usaha wajib mengelola limbah secara bertanggung jawab untuk mencegah pencemaran lingkungan. Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda miliaran rupiah atau penutupan operasional.

Menanggapi informasi sampah berserakan di desa perdagangan II, Ketua Forum Wartawan Industri (Forwari) KEK sei mangkei Surya Dharma Samosir menyebutkan pada, Rabu (01/04/2026), bahwa semestinya PT. Kinra memiliki sistem pengelolaan sampah yang ketat, termasuk Tempat Pembuangan Sementara (TPS) dan berkoordinasi dengan dinas lingkungan setempat.

" Ini bukan yang pertama kali, tapi sekarang sudah semakin keterlaluan. Seharusnya PT. Kinra mempunyai sistem pengelolaan sampah yang ketat, tempat pembuangan sementara atau TPS, dan berkoordinasi dengan dinas lingkungan simalungun," tegas pria berdarah Batak Samosir itu.

Dikatakannya lagi, bersumber data dari dinas lingkungan hidup dan kehutanan (DLHK) kabupaten simalungun tahun 2025, PT. Kinra pernah ditegur atas kasus serupa, meski hanya peringatan tertulis.

"Kami akan melakukan investigasi mendalam. Jika terbukti, PT. Kinra dapat dijerat sanksi berat sesuai UU PPLH. Warga berhak atas lingkungan sehat," ungkap Samosir.

Hingga berita ini diturunkan, PT. Kinra belum memberikan keterangan resmi terkait sampah yang berserakan di desa Perdagangan II. Pemerintah daerah simalungun diharap bertindak tegas agar tragedi lingkungan seperti ini tak terulang lagi.

(Tim Red)

Iklan