Loading...
DHASAM.co id - Simalungun
Penyedia jasa pembangunan Pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di kecamatan Ujung Padang, kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, PT. Rapha Falita Mora melarang dan mengusir wartawan yang akan melakukan tugas liputan di lokasi itu, pada Senin (29/09/2025) sekira pukul 13.00 Wib.
Proyek bangunan puskesmas bernilai Rp. 7.173.781.666.00, milyar tersebut milik Dinas Kesehatan simalungun, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2025. Pengerjaan puskesmas dilaksanakan oleh PT. Rapha Falita Mora, konsultan pengawas CV. Laura konsultan dan konsultan perencana oleh PT. Artek Utama.
Berlokasi di Desa/ Nagori Sayur Matinggi, kecamatan ujung padang, simalungun, bangunan puskesmas dikerjakan dengan nomor kontrak 152 PPK - Fisik. TC/S - PERJ/PPSM/2025, dan waktu kontrak pelaksanaan selama 110 hari kalender.
Kepada media ini dua orang wartawan menceritakan bahwa kejadian berawal saat keduanya bermaksud melakukan tugas liputan di sekitar lokasi proyek. Tiba - tiba di datangi seorang wanita berpakaian warna biru, menggunakan helm warna putih dan melarang keduanya melakukan liputan dilokasi bangunan puskesmas. Meski sempat terjadi tanya jawab singkat antara wartawan dan wanita tersebut, kedua wartawan diusir tidak di perbolehkan meliput di lokasi pengerjaan bangunan tanpa alasan yang jelas.
Salah seorang wartawati bernama Lili menanyakan mengapa dilarang untuk meliput di lokasi proyek pembangunan puskesmas yang menggunakan uang negara dan bersumber dari pajak masyarakat, namun, wanita berbaju biru dari PT. Rapha Falita Mora itu tidak bersedia menjawab.
Lili menegaskan, bahwa tindakan menghalang - halangi tugas wartawan yang meliput di lokasi itu telah melanggar undang - undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, Lili juga menegaskan bahwa tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang mewajibkan instansi pemerintah membuka informasi proyek pembangunan kepada masyarakat.
Hingga di terbitkannya rilis berita ini, Kepala Dinas Kesehatan kabupaten simalungun Edwin Simanjuntak belum bersedia memberikan tanggapan, terkait adanya larangan bagi wartawan meliput pelaksanaan pembangunan puskesmas di kecamatan ujung padang.
(Dharma Samosir)