Loading...
Kadis Dan Bendahara Dinas Perkim LH Di Tahan Kajari Batu Bara
DHASAM.co id - Batu Bara
Dikabarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara resmi menahan dua pejabat aktif Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (Disperkim LH) terkait dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dinas tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari Batu Bara, Diky Octavia dalam keterangannya pada, Jumat (01/08/2025), mengungkapkan penahanan terhadap kedua tersangka LA Kepala Dinas dan IS Bendahara Pengeluaran dinas dilakukan sejak jumat 1 Agustus 2025.
“Keduanya ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-03/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama LA dan Prin-04/L.2.32/Fd.2/08/2025 atas nama IS,” ungkap Diky.
Penahanan terhadap keduanya berlangsung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Labuhan Ruku dengan masa tahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak Jumat, 1 Agustus 2025.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengelolaan gaji atau honorarium petugas kebersihan, serta pengeluaran kas Dinas Disperkim LH Batu Bara. Menggunakan Metode Net Loss, hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara (PPKN) oleh ahli, negara telah dirugikan hingga sebesar Rp.665.300.000.
Perbuatan kedua tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan keduanya sontak menjadi perhatian publik, mengingat anggaran yang diselewengkan keduanya adalah hak - hak tenaga atau petugas kebersihan pada dinas LH Batu Bara.
(Dharma Samosir)