Loading...
Gudang Penimbunan CPO Ilegal Di Desa Sumber Makmur Resahkan Warga
DHASAM.co id - Batu Bara.
Aktivitas penimbunan Crude Palm Oil (CPO) gelap di lokasi yang disebut - sebut "Gudang Mafia ilegal" di wilayah kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, kian marak dan menjamur. Dua gudang diantaranya berlokasi di jalan lintas Batu Bara - Simalungun, Desa Sumber Makmur, kecamatan Lima Puluh, berjarak hanya beberapa ratus meter dari Mapolres Batu Bara.
Warga desa sumber makmur menyebutkan gudang mafia pinggir jalan itu menimbun CPO ilegal yang dibeli secara gelap dari para sopir truk tanki pengangkut crude palm oil. Selain ilegal, aktivitas gudang mafia kerap menimbulkan kemacetan bagi pengguna jalan.
Warga yang enggan disebutkan namanya itu menyampaikan kecemasannya kepada media ini pada, Selasa (08/07/2025). Warga merasa cemas dan kesal karena keberadaan gudang - gudang tersebut berdampak negatip terhadap pertumbuhan mental dan psikologis anak - anak sekitarnya.
" Kami berharap Pemerintah Daerah dan Polres Baru Bara bertindak tegas menutup gudang - gudang mafia pinggir jalan. Gudang mafia ilegal itu diduga juga jadi sarang penggunaan narkoba. Tolonglah... pihak kepolisian jangan tutup mata dan jadi beck up gudang mafia di desa kami ini," ungkap warga.
Lebih lanjut kata warga itu, keberadaan gudang mafia desa sumber makmur dampak negatifnya lebih besar ketimbang positifnya. Apalagi para pelaku gudang mafia tersebut diduga menggunakan narkoba sebagai doping.
" Dampak negatifnya lebih besar ketimbang positifnya. Para pelaku gudang mafia itu diduga mengkonsumsi barang haram jenis narkoba sebagai doping biar ada nyali memaksa sopir - sopir truk tanki CPO masuk ke dalam gudang mafia," sebut warga itu.
Menanggapi keberadaan gudang mafia di pinggir jalan desa sumber makmur, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Publik Watch (LSM IPW) Mangapul Parulian Dolog Saribu mengatakan, pihak Kepolisian Resort Batu Bara mestinya mengambil tindakan hukum tegas terhadap semua pelaku kejahatan di gudang mafia pinggir jalan lintas kabupaten Batu Bara.
" Pemkab dan Polres Batu Bara harus bertindak tegas bagi semua pelanggar hukum, apalagi menyangkut gudang mafia ilegal dan penggunaan narkoba. Polisi jangan tutup mata, harus gerak cepat dan berani menutup gudang - gudang mafia yang gak punya izin atau ilegal," tegas pria berdarah Batak itu.
Masih di katakan Mangapul, sesuai amatan yang telah dilakukannya beberapa bulan terakhir di Batu Bara, dirinya menilai jalan lintas sumatera (Jalinsum) wilayah hukum Batu Bara telah menjadi lahan subur bagi oknum - oknum pemilik dan pengelola gudang mafia penimbun CPO, cangkang dan tandan buah segar (TBS) gelap.
" Ya, sesuai amatan yang sudah kami lakukan beberapa bulan terakhir bukan cuma jalan lintas Batu Bara - simalungun aja sich, jalinsum wilayah hukum polres Batu sepertinya juga udah jadi lahan subur bagi oknum - oknum pengelola gudang mafia. Gudang ilegal diduga tanpa tanda daftar gudang udah menjamur dan terkesan udah di lindungi oleh aparat penegak hukum menampung CPO, cangkang dan buah sawit gelap. Gak mungkin polres Batu Bara gak tau ada kegiatan ilegal berkembang di wilayah hukumnya," tandas Mangapul Parulian Dolok Saribu.
Ditegaskan Mangapul lagi, waktu dekat IPW akan melaporkan keberadaan gudang - gudang ilegal Batu Bara kepada Mabes Polri.
Gudang tanpa izin adalah fasilitas penyimpanan yang tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG) atau ijin resmi dari pemerintah. TDG merupakan bukti pendaftaran gudang yang wajib dimiliki oleh pemilik dan pengelola gudang. Gudang yang tidak miliki TDG dapat dikenakan sanksi Administratif seperti denda atau penutupan gudang, dan dapat berujung pidana.
(Dharma Samosir)